TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Hanson International Tbk. pailit dengan segala akibat hukumnya. Pernyataan pailit merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.
Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.
"Atas putusan tersebut perseroan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis manajemen Hanson, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Sebelumnya Hanson sudah dimohonkan dalam status PKPU per 5 Maret 2020 lalu. Hanson dimohonkan PKPU oleh pemohon Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 10 Februari 2020.
Sejak permohonan PKPU dikabulkan, Hanson International harus menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya yang berisi skema pembayaran utang.
Jika selama 43 hari yang telah ditetapkan tidak tercapai kesepakatan antara Hanson International dengan para krediturnya, masa PKPU sementara perusahaan properti itu bisa diperpanjang atau justru dinyatakan pailit. Dan Hanson dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020 lalu.