Refly menjelaskan jika gugatan ini dikabulkan, maka dapat membatasi kebebasan dan kreativitas warga negara yang menggunakan layanan siaran langsung di media sosial. Menurut dia gugatan ini dapat berbahaya bila dikabulkan.
Gugatan ini, ujar Refly, juga menunjukan bahwa pihak korporasi dalam hal ini televisi tidak ingin disaingi. "Ya ini gawat, bahaya betul-betul bahwa the giant tidak ingin disaingi. Sudahlah, kelompok bisnis besar ini kan sudah lama menikmati kue yang banyak, kok kesannya gimana ya," kata Refly yang kini punya channel khusus di Youtube itu.
Menurut Refly ketimbang mengajukan gugatan, televisi seharusnya menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dia menilai distribusi ekonomi di media sosial seharusnya jangan diganggu gugat. "Kita jangan menghalangi distribusi ekonomi, karena medsos mendistribusikan ekonomi, tidak lagi kemudian menumpuk di satu dua kelompok the giant televisi," kata Refly.
7. UU Penyiaran Sedang Direvisi
Di saat yang bersamaan, UU Penyiaran tersebut sebenarnya sedang memasuki tahap revisi. Revisi diusulkan oleh DPR dan sudah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020-2024.
Sejak 26 November 2019, Kominfo sudah menyampaikan 10 poin yang menjadi sikap pemerintah dalam revisi ini. Pada intinya, pemerintah sepakat UU ini harus direvisi karena perubahan teknologi, yaitu beralihnya televisi analog ke digital, yang saat ini tidak memiliki UU.
8. 10 Sikap Pemerintah
Adapun sikap pemerintah terhadap revisi UU Penyiaran ini tertuang dalam 10 poin, rinciannya yaitu:
- Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (ASO)
- Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia
- Kewenangan atributif antara pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
- Penguatan organisasi KPI
- PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dan bentuk pendapatan kotor (gross revenue)
- Simplikasi klasifikasi perizinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional
- Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah
- Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran
- Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel
- Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force major
Baca juga: RCTI Ajukan Uji Materi UU Penyiaran, Kominfo Sebut Dampaknya Bila Dikabulkan