Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Fakta Gugatan UU Penyiaran oleh RCTI, Mengancam Youtube dan IG Live?

image-gnews
Logo Youtube, Instagram, dan Facebook. wikipedia.org
Logo Youtube, Instagram, dan Facebook. wikipedia.org
Iklan

Antara pemohon sebagai penyiaran konvensional dengan spektrum frekuensi rasio dan penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan Over The Top (OTT). Singkatnya, RCTI dan iNewsTV meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat 1 UU Penyiaran ini bertentangan dengan UUD 1945.

3. Bantah Kebiri Kreativitas Medsos

Sementara itu, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik juga sudah memberikan penjelasan ihwal gugatan ini di laman berita inews.id, bagian dari MNC Group. Penjelasan tersebut keluar dengan judul "Bukan Kebiri Kreativitas Medsos, Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan dan Tanggung Jawab Moral Bangsa."

Chris membantah pemberitaan bahwa gugatan ini akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial. "Itu tidak benar," kata dia, seperti dikutip dari iNews.id pada Kamis malam, 27 Agustus 2020.

Menurut Chris, gugatan ini justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTube dan selebgram dari berbagai belahan dunia. "Mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata dia.

Jika dicermati, kata Chris, tidak tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para youtuber, selebgram, dan sahabat-sahabat kreatif lainnya. Menurut dia, pemohon justru ingin mendorong UU Penyiaran yang sudah jadul dan tertinggal perkembangannya, agar bersinergi dengan UU lainnya, seperti UU Telekomunikasi dan UU ITE.

4. Kominfo Singgung Dampak

Rabu, 26 Agustus 2020, sidang lanjutan kembali digelar di MK. Dalam sidang ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli memberikan keterangan pemerintah soal dampak dari gugatan ini.

Bila gugatan dikabulkan MK, kata dia, maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial. Sebab, siaran hanya boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran yang berizin.

Ramli menyebutkan, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. "Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Harus Memiliki Izin Penyiaran

Selain itu, Ramli juga mengatakan jika kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Berikutnya, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal. Oleh karena itu, mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Meski begitu, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Oleh karena itu, menurut Ramli, dibutuhkan solusi pembuatan Undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

6. Disebut Batasi Kebebasan

Tak hanya Ramli, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga memberikan pandangan mengenai gugatan ini. Ia menilai gugatan yang diajukan RCTI dan iNewsTV ini didasari motif ekonomi. Sebab, saat ini media sosial sudah menjadi saingan utama televisi.

"Kalau yang mengajukan korporasi ada motif bisnisnya, kita tahu medsos jadi saingan televisi. Bahkan seperti YouTube itu sudah jadi saingan televisi. Orang kan sekarang nonton YouTube ya, walaupun siarannya di televisi, orang nontonnya lewat YouYube," kata Refly dikutip dari Bisnis.com, 27 Agustus 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

7 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

12 jam lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

15 jam lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

2 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

Salah satu fitur yang terus diperbarui Instagram adalah fitur keamanan, termasuk opsi privasi untuk status Instagram.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

3 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

3 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


3 Cara Mencari Filter di Instagram untuk Mempercantik Foto

3 hari lalu

Cara download foto Instagram tanpa menggunakan aplikasi. Foto: Canva
3 Cara Mencari Filter di Instagram untuk Mempercantik Foto

Instagram menghadirkan berbagai macam fitur, salah satunya filter yang bisa mempercantik foto pengguna. Berikut cara mencari filter di Instagram.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

3 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja, HyperOS Terpasang di Redmi Note 13, Fakta Gunung Ruang

Topik tentang YouTube mengembangkan fitur belanja baru yang bersaing dengan TikTok Shop menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Beradu dengan TikTok Shop, YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja

4 hari lalu

Ilustrasi Youtube (Reuters)
Beradu dengan TikTok Shop, YouTube Perkuat Fitur Layanan Belanja

YouTube Mengembangkan sejumlah fitur untuk membantu promosi belanja para kreator konten. Upaya membesarkan YouTube Shopping.