Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto sebelumnya mengimbau agar seluruh pemberi kerja memberikan nomor rekening para pekerjanya yang akurat kepada BP Jamsostek. Hal ini diperlukan karena BP Jamsostek tengah memvalidasi data penerima subsidi gaji pekerja.
"Setelah kami lakukan validasi dengan perbankan, tahap berikutnya adalah kami lakukan di internal, yakni kesesuaian dengan kriteria Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Agus dalam konferensi pers Program Bantuan Subsidi Upah, Jumat, 21 Agustus 2020.
Agus menyebutkan dari 15,7 juta pekerja yang ditargetkan menerima bantuan subsidi upah, sebanyak 7,5 juta di antaranya telah tervalidasi. Hingga kini, hampir separuh dari target tersebut sudah terisi oleh peserta yang tervalidasi.
Sampai Kamis, 20 Agustus 2020, pukul 21:27 WIB, BP Jamsostek telah menerima 13.600.840 rekening bank para peserta. Data tersebut tersebar di 127 bank yang dikelompokkan menjadi rekening bank Himbara sebanyak 53 persen dan non-Himbara 43 persen.
FAZRINALDO | RR ARIYANI
Baca juga: Subsidi Gaji Cair Akhir Agustus, Menaker: Bukan Diundur atau Dibatalkan