Untuk memudahkan UMKM, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp 50 juta tak perlu kontrak. "Cukup dengan kwitansi atau bon biasa saja," tutur dia. Lembaganya juga telah mengizinkan pengadaan langsung secara elektronik melalui UMKM dengan nilai di bawah Rp 200 juta.
Roni menyatakan ruang penyerapan produk UMKM oleh pemerintah telah tersedia sejak lama. Sejak 2008 hingga 2020, sekitar 47 persen atau 180 ribu UMKM telah mengikuti pengadaan pemerintah secara elektronik. "Sekarang tinggal keberpihakan dari kementerian dan lembaga, mau membeli atau tidak," katanya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyusun standar audit pengadaan barang dan jasa melalui UMKM. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan penyerapan produk UMKM oleh kementerian dan lembaga.
"Ini penting karena kalau BPKP tidak melakukan audit sejauh mana mereka belanja produk UMKM, mungkin ke depan mereka tidak akan serius," turutnya. Teten menargetkan kementerian dan lembaga menggunakan anggaran sekitar Rp 321 triliun untuk belanja produk usaha kecil.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui UMKM kembali digenjot tahun ini setelah Covid-19 merebak. Sebelumnya pemerintah memberikan sejumlah bantuan pembiayaan kepada UMKM mulai dari subsidi bunga, jaminan kredit, hingga jaminan kredit modal kerja agar pelaku usaha bertahan.