Direktur Teknologi dan Informasi Bank Mandiri, Rico Usthavia Frans mengatakan dalam penyelenggaraan konsep open banking, jaminan keamanan data nasabah menjadi fokus perhatian utama. “Arti open banking secara umum kan menyebarkan informasi finansial nasabah, namun tentunya berdasarkan consent atau kesadaran dari nasabah sendiri, sehingga nasabah harus tahu mau dibawa dan dipakai untuk apa saja datanya,” kata dia.
Data yang diberikan bank ke pihak ketiga dalam hal ini fintech, dapat berupa informasi saldo, historis transaksi, atau akses data finansial lainnya. “Kami harus tahu sejauh mana open banking yang dilakukan bisa mengontrol data-data nasabah yang sudah diberikan.”
Chief Risk and Compliance Officer GoPay, Budi Gandasoebrata mengamini meski kehadiran fintech kian marak, perbankan tetap perlu menjadi aktor utama dalam sistem keuangan digital.
“Karena pada dasarnya bank kan memiliki wewenang, izin, dan diawasi secara menyeluruh oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya. Dia menambahkan interlink fintech dan perbankan salah satunya telah dimulai dengan peluncuran Quick Response Indonesian Standard (QRIS) oleh bank sentral pada tahun lalu.
Baca juga: BI Tanggapi Kabar Viral Soal Baju Adat Cina Warnai Uang Baru Pecahan Rp 75.000