TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyiapkan surat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diberikan kepada semua menteri supaya menyiapkan fasilitas bagi pesepeda di masing-masing kementerian dan lembaga.
"Minimal disiapkan parkirnya di masing-masing gedung," kata Budi dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Selain itu, dia sudah menyiapkan surat untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Karena, kata dia, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, non motorized transportation kewenangannya lebih banyak di pemerintah daerah.
"Itu bukan domain saya, mungkin untuk jalan nasional kami bisa siapkan marka rambu dan sebagainya. Butuh kolaborasi Kemenhub, Kementerian PUPR dan Pemda," ujarnya.
Dua surat tersebut akan diberikan setelah aturan mengenai pesepeda disahkan. Menurut Budi, beleid itu paling lambat disahkan pada pekan kedua bulan ini.
"(Awalnya) Minggu pertama Agustus, atau paling lama minggu kedua sudah disahkan," kata dia.
Budi mengatakan peraturan menteri ini sudah sampai ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan tinggal harmonisasi terakhir dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sehingga saya langsung bisa bergerak melakukan (persiapan) langkah berikutnya," ujarnya.
Menurut dia, ada tiga poin penting yang termaktub dalam aturan tersebut. Ketiganya adalah jalur sepeda dan infrastruktur pendukungnya, alat kelengkapan dan keamanan sepeda, serta tata-cara bersepeda.
Dalam rancangannya, Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang Namun, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang.
Kedua, pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang.
Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas. Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang.
Budi Setiyadi menerangkan, aturan bagi pesepeda berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya sanksi bagi pihak yang melanggar akan diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang targetnya akan kelar pada Agustus mendatang.
HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kemenhub: Aturan Soal Sepeda Paling Lambat Disahkan Pekan II Agustus