TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok target penerimaan perpajakan pada 2021 hanya tumbuh 5,5 persen secara year on year. Tirisnya proyeksi pertumbuhan pendapatan dari sisi perpajakan ini disebabkan oleh kondisi wajib pajak yang masih mengalami tekanan akibat pandemi corona.
"Penerimaan perpajakan tumbuh 5,5 persen sesudah tahun ini terkontraksi 9,2 persen. Jadi pemerintah masih mempertahankan insentif perpajakan dalam rangka membantu wajib pajak," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 14 Agustus 2020.
Dalam RAPBN 2021, pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan tahun depan mencapai Rp 1.268,5 triliun. Angka ini lebih tinggi dari perkiraan pendapatan perpajakan sepanjang 2020 yang hanya Rp 1.198,8 triliun.
Adapun pendapatan pajak penghasilan atau PPh diperkirakan sebesar Rp 699,87 triliun. Sedangkan pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa atau PPn ditargetkan sebesar Rp 546,09 triliun.
Sri Mulyani memastikan pemerintah masih akan menggelontorkan bantuan keringanan perpajakan kepada sektor yang terdampak pandemi pada tahun mendatang untuk mendukung pemulihan ekonomi. Namun, pemberian insentif perpajakan dilakukan secara selektif dan terukur. Salah satunya adalah pembebasan atau penurunan bea masuk untuk mengakselesari perekonomian dan investasi.
Bila ekonomi segera pulih, Sri Mulyani mengatakan pendapatan pajak PPn dan PPh akan lebih besar dari target yang dipatok. Untuk mengoptimalkan pendapatan, ia pun menyebut pemerintah tetap akan melakukan reformasi perpajakan dengan pelbagai cara. Misalnya pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Di samping itu, dilakukan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Kemudian, pemeriksaan penagihan dan penegakan hukum berbasis risiko berkeadilan; meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi SDM, IT dari basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak; dan mengembangkan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fiskal lintas kementerian dan lembaga.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA