Guna mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis. Sejak Februari 2020 OJK telah memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.
Kemudian, otoritas juga tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis. Karena hal ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdata antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis.
Anto juga menyampaikan, permintaan otoritas kepada PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Selain itu, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
"OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," ucap Anto.
Baca juga: Cerita Warga Korsel 'Dilempar-lempar' Saat Tanya Nasib Uangnya di Jiwasraya