Adapun batasan pembiayaan KUR super mikro ini maksimal Rp 10 juta. Kemudian para debitur juga tidak perlu repot-repot menyiapkan agunan agar mendapatkan pembiayaan tersebut.
Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Sementara untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.
Iskandar menjelaskan bahwa untuk grace periode ditentukan sendiri oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut. Sebagai contoh, debitur seorang petani, kata Iskandar, orang tersebut tak perlu membayarkan utangnya setiap bulan melainkan ketika panen datang. "Karena kan petani tidak setiap bulan dapat uang, jadi pas panen mereka boleh bayar," ucapnya.
Berdasarkan estimasi perbankan, kata Iskandar, rata-rata besaran kredit yang diajukan oleh debitur KUR berkisar Rp 4 juta. Dengan asumsi tersebut, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan kredit ke 3 juta debitur yang belum pernah menerima KUR hingga akhir 2020. Dengan besaran plafon mencapai Rp 12 triliun.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pembatasan Penyaluran KUR Dihapus