TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok skema kredit usaha rakyat (KUR) super mikro guna memfasilitasi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga guna dapat berusaha.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, dengan skema baru debitur tidak dibebankan bunga alias nol persen hingga 31 Desember 2020. Pihaknya pun menargetkan bantuan ini dapat terealisasi pada akhir Agustus 2020.
"Komite menindaklanjuti arahan Presiden (Joko Widodo) dari ratas dengan menciptakan skema untuk pekerja kena PHK dan ibu rumah tangga yang usaha secara mikro," kata Iskandar saat konferensi pers daring, Kamis 13 Agustus 2020.
Iskandar menerangkan, dalam usulan saat ini, pemerintah akan menanggung beban bunga kredit super mikro sebesar 19 persen hingga Desember 2020. Besaran tersebut sudah termasuk penjaminan 2 persen,coverage ratio penjaminan 70 persen penjamin dan sisanya 30 persen oleh bank penyalur KUR.
Setelah tahun 2020 berakhir, kata Iskandar, debitur KUR super mikro akan dikenakan suku bunga 6 persen atau setara suku bunga KUR konvensional. "Saat suku bunga 6 persen, pemerintah beri subsidi bunga 13 persen," tuturnya.