Apabila pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, kata beleid tersebut, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila pegawai telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.
Pegawai tersebut juga bisa mendapat gaji ke-13 apabila telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
Berikut ini adalah rincian penghasilan ke-13 maksimum untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya.
1. Pimpinan LNS
a. Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 8.793.000
c. Sekretaris : Rp 7.993.0O0
d. Anggota : Rp 7.993.000
2. Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya : Rp 9.592.000
b. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000
c. Eselon III/Jabatan Administrator : Rp 5.352.000
d. Eselon lV/Jabatan Pengawas : Rp5.242.000
3. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun : Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 2.971.000