TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah bahan baku mineral di dalam negeri. Kebijakan hilirisasi ini diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, di antaranya melalui capaian nilai ekspor.
“Maka itu, pentingnya peran industri smelter. Jadi, kita tidak lagi mengekspor ‘tanah dan air’ saja, tetapi sudah menjadi sebuah produk yang high-end,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
Dody menjelaskan, dalam upaya memacu daya saing industri logam dasar, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral.
“Sehingga produk yang diekspor memiliki nilai tambah yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor produk mineral hasil pertambangan,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Alam.