Dita mengaku khawatir karena hingga tanggal 18 Juli 2020 belum ada dana yang dikirimkan termasuk ke beberapa temannya yang ikut berinvestasi. Pembayaran yang dijanjikan itu tak pernah datang sampai Tiara menyampaikan bahwa semua dana baru bisa dikembalikan 3 hingga 6 bulan kemudian.
“Malam itu (takbiran) temen aku di Jambi dateng ke rumahnya dan cuma ketemu sama kakeknya. Ternyata ibunya sudah berangkat ke Bandung,” tulis Dita di postingan Twitter. Ketika dihubungi Tempo, Dita mengatakan belum mau melaporkan sebelum teman-temannya terutama yang di Jambi ikut mengadukan persoalan ini ke kepolisian.
Dita juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati untuk berinvestasi dengan nominal pengembalian yang besar dan dalam waktu singkat. “Penipu itu bisa saja orang terdekat kalian dan bikin kalian terkecoh. Pahami dan pelajari lagi sistem investasi yang aman dan tentunya terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengaku belum tahu-menahu soal kasus tersebut. "Informasi ini akan kami dalami terlebih dahulu," ucapnya ketika dihubungi.
Yang pasti, kata Tongam, OJK selalu mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan cermat sebelum melakukan investasi. "Masyarakat harus ingat 2L yaitu Legal dan Logis," tuturnya.
Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Sementara logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. "Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," kata Tongam.
MUHAMMAD BAQIR | RR ARIYANI