TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan kredit yang sudah restrukturisasi mencapai Rp 784,36 triliun hingga 20 Juli 2020.
"Dengan nasabah sejumlah 6,73 juta individu maupun perusahaan," kata Wimboh dalam Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa, 4 Agustus 2020.
Dari jumlah itu, kata dia, terbagi atas UMKM sebesar Rp 330,27 triliun untuk 5,38 juta nasabah. Sedangkan yang non UMKM Rp 454,09 triliun untuk 1,34 juta nasabah.
Sementara restrukturisasi kredit untuk perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp 151, 01 triliun atau terhadap 4 juta kontrak pembiayaan.
"Peran restrukturisasi sangat besar dalam menjaga NPL," ujarnya.
Dia menuturkan Peraturan OJK 11 yang mengatur restrukturisasi itu, dikeluarkan karena menyadari di masa pandemi akan memberikan statistik rasio kredit macet atau non performing loan kurang baik.
"Dengan naiknya NPL, kita sadar itu, sehingga POJK 11 membantu sementara para debitur tidak diklasifikasikan dalam non performing, meskipun kenyataanya mengalami kendala dalam membayar suku bubga dan pokok," kata dia.
Adapun dia mengatakan angka kredit macet terakhir atau per Juni 2020 mencapai 3,11 persen.