KPK kemudian memberikan rekomendasi atas temuan masalah tersebut dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya pada 28 Mei 2020 lalu.
Terkait manajemen pelaksana program ini, Presiden Jokowi tepat pada pekan lalu telah meneken Peraturan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Perpres yang ditetapkan pada 20 Juli 2020 itu mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja, yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur. "Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," demikian bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.
Selanjutnya, Direktur Operasi mendapat gaji Rp 62 juta; Direktur Teknologi Rp 58 juta; Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp 54,25 juta; Direktur Pemantauan dan Evaluasi dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta.
Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. Di samping itu, mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya yang diatur dalam Perpres ini diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.
EKO WAHYUDI | DEWI NURITA