Dia melanjutkan kenaikan nilai hapus buku terutama pada kredit yang sudah macet lebih dari 2 tahun atau sebelum pandemi Covid-19. Nixon mengatakan perseroan memiliki kebijakan hapus buku kredit bermasalah di antaranya mencakup usia kredit macet, serta cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) di atas 100 persen.
"Yang ada persoalan hukum, sengketa, gugatan hukum, atau dalam pemeriksaan khusus itu tidak boleh hapus buku. Walaupun hapus buku itu bukan hapus tagih, tetapi kami ambil policy tidak melakukan semua yang menjadi perhatian hukum maupun pemeriksa," imbuhnya.
Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit yang mengalami hapus buku hingga April 2020 adalah senilai Rp444,22 triliun atau turun 0,2 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, nilai write off pada April 2020 justru mengalami peningkatan sebesar 12,88 persen (year on year/yoy).