TEMPO.CO, Jakarta - PT Jouska Finansial Indonesia menyatakan akan melengkapi persyaratan administrasi perizinan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sebagai respons Jouska atas teguran dan penghentian operasional yang dilakukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi OJK.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eks-klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain," kata CEO dan Founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno melalui pernyataannya, Sabtu 25 Juli 2020.
Satgas Waspada Informasi memutuskan menghentikan operasional Jouska. Jouska dinilai melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi, dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Aakar mengatakan, demi melengkapi seluruh persyaratan administrasi izin usaha, dan menyelesaikan setiap aduan yang masuk, perusahaan akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya sementara waktu, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020.
Dia menjelaskan, pihaknya secara aktif telah menanggapi setiap keluhan yang disampaikan baik melalui media, media sosial, maupun secara langsung. Kemudian, Jouska telah menanggapi empat keluhan yang dilaporkan melalui Satgas Waspada Investasi, dan bersedia untuk memenuhi segala prosedur dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Jouska telah mengirimkan surat undangan resmi kepada klien dan/atau eks-klien yang telah menyampaikan keluhannya tersebut untuk berdiskusi terkait solusi atas keluhan tersebut.
Sesuai arahan dari Satgas Waspada Investasi OJK, kata Aakar, keluhan dapat disampaikan dengan itikad baik demi mendapatkan solusi bersama. Sehingga untuk memudahkan klien dan percepatan penyelesaian masalah, setiap keluhan hanya dapat disampaikan melalui form daring https://formkeluhanjouska.paperform.co hingga 31 Juli 2020.
"Hal ini juga untuk menghindari adanya aduan anonim atau perdebatan publik yang meresahkan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang diberikan kepada kami, tentunya juga bagi klien-klien dan para mitra yang mendukung
perjalanan bisnis bersama kami," tutur Aakar.
Adapun, Satgas Waspada Investasi sebelumnya menemukan, bahwa selama ini Jouska hanya mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Namun, dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan tanpa izin seperti penasehat investasi. Kegiatan yang dimaksud yaitu, menjadi pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Temuan lainnya adalah, Jouska melakukan kerja sama dengan dua perusahaan dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi.