Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jouska Urus Izin Usai Disetop Sementara Satgas Waspada Investasi

Reporter

image-gnews
Logo Jouska. Foto: Jouska
Logo Jouska. Foto: Jouska
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jouska Finansial Indonesia menyatakan akan melengkapi persyaratan administrasi perizinan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Hal ini sebagai respons Jouska atas teguran dan penghentian operasional yang dilakukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi OJK.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eks-klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain," kata CEO dan Founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno melalui pernyataannya, Sabtu 25 Juli 2020.

Satgas Waspada Informasi memutuskan menghentikan operasional Jouska. Jouska dinilai melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi, dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Aakar mengatakan, demi melengkapi seluruh persyaratan administrasi izin usaha, dan menyelesaikan setiap aduan yang masuk, perusahaan akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya sementara waktu, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020.

Dia menjelaskan, pihaknya secara aktif telah menanggapi setiap keluhan yang disampaikan baik melalui media, media sosial, maupun secara langsung. Kemudian, Jouska telah menanggapi empat keluhan yang dilaporkan melalui Satgas Waspada Investasi, dan bersedia untuk memenuhi segala prosedur dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Jouska telah mengirimkan surat undangan resmi kepada klien dan/atau eks-klien yang telah menyampaikan keluhannya tersebut untuk berdiskusi terkait solusi atas keluhan tersebut.

Sesuai arahan dari Satgas Waspada Investasi OJK, kata Aakar, keluhan dapat disampaikan dengan itikad baik demi mendapatkan solusi bersama. Sehingga untuk memudahkan klien dan percepatan penyelesaian masalah, setiap keluhan hanya dapat disampaikan melalui form daring https://formkeluhanjouska.paperform.co hingga 31 Juli 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal ini juga untuk menghindari adanya aduan anonim atau perdebatan publik yang meresahkan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih atas saran dan kritik yang diberikan kepada kami, tentunya juga bagi klien-klien dan para mitra yang mendukung
perjalanan bisnis bersama kami," tutur Aakar.

Adapun, Satgas Waspada Investasi sebelumnya menemukan, bahwa selama ini Jouska hanya mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Namun, dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan tanpa izin seperti penasehat investasi. Kegiatan yang dimaksud yaitu, menjadi pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Temuan lainnya adalah, Jouska melakukan kerja sama dengan dua perusahaan dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

10 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

12 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.


Siapkan Dana Pendidikan Anak sejak Awal dengan Hindari Gaya Hidup Konsumtif

13 jam lalu

Ilustrasi menabung atau tabungan. Shutterstock
Siapkan Dana Pendidikan Anak sejak Awal dengan Hindari Gaya Hidup Konsumtif

Siapkan dana pendidikan anak sejak awal agar ke depan bisa mengakses pendidikan tanpa kendala. Salah satunya dengan tidak konsumtif.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

13 jam lalu

Anda mungkin penasaran, apakah data di aplikasi pinjol bisa dihapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya. Anda bisa meminta bantuan pada OJK. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

Berikut ini deretan pinjol legal yang memiliki izin operasional dari OJK per Jumat, 12 Juli 2024. OJK pun mengimbau untuk menggunakan pinjol legal.


Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

14 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Warga India Lakukan Penipuan Lewat Investasi Forex, Kerugian Mencapai Rp 3,5 Miliar

Polda Metro menangkap seorang warga India yang melakuan penipuan lewat investasi forex. Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

14 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


AIPA, FAO, dan IISD Bahas Implementasi Investasi Pangan dan Kehutanan

14 jam lalu

Delegasi AIPA-FAO-IISD dalam pertemuan pada 25 Juli 2024, untuk membahas upaya memperkuat implementasi Pedoman ASEAN tentang Investasi Bertanggung Jawab di Bidang Pangan, Pertanian, dan Kehutanan (ASEAN RAI). Sumber: dokumen Tim Dokumentasi AIPA-FAO-IISD.
AIPA, FAO, dan IISD Bahas Implementasi Investasi Pangan dan Kehutanan

Hasil dari investasi berkelanjutan diharapkan dapat menjadi alat penting memajukan rantai nilai pertanian dan investasi di seluruh Asia Tenggara


Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

18 jam lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


RUPST Indofarma Ditunda, Analis Sarankan Perbaikan Proses Internal dan Komunikasi ke Pemegang Saham

22 jam lalu

Pekerja melakukan pemasangan lebel pada botol vaksin di pabrik PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
RUPST Indofarma Ditunda, Analis Sarankan Perbaikan Proses Internal dan Komunikasi ke Pemegang Saham

Analis menyarankan perusahaan Indofarma untuk berkomunikasi secara transparan dengan pemegang saham, usai perusahaan farmasi ini menunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.