TEMPO.CO, Jakarta - Penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk. memasuki babak baru. Bosowa Corporation berencana menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai mengarahkan pengambilalihan pemegang saham pengendali Bank Bukopin kepada KB Kookmin Bank. Gugatan akan diajukan secara perdata dan peradilan tata usaha negara.
Terkait hal itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai preferensi calon investor untuk suatu bank sepanjang memiliki komitmen untuk keberlangsungan usaha bank. Yang pasti, OJK melihat calon investor harus memiliki kemampuan keuangan dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional.
Menanggapi rencana gugatan Bosowa itu, Anto menyatakan, OJK menghormati hak hukum yang akan diajukan. "OJK tentunya menghormati hak hukum jika ada yang merasa terusik. Namun demikian OJK juga memiliki pertimbangan data dan fakta untuk bisa mengukur aspek kemampuan keuangan, komitmen termasuk segera menyelesaikan permasalahan," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Lebih jauh Anto menjelaskan, OJK sudah memberikan waktu yang cukup dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan bank.
Sebelumnya diberitakan Bosowa Corporation menyatakan bakal menggugat OJK secara materiil dan immateriil karena disinyalir mengarahkan KB Kookmin Bank mengambil alih Bank Bukopin.
"Saya akan gugat perdata dan TUN (tata usaha negara). Saya akan gugat kerugian Bosowa dan juga TUN terkait inkonsistensi surat OJK," kata Komisaris Utama Bosowa Corporation Erwin Aksa.
Erwin menilai selama ini OJK bersikap inkonsisten karena sebelumnya telah meminta pemegang saham untuk menunjuk tim asistensi dalam penanganan masalah Bank Bukopin. Hal tersebut telah dilakukan oleh Bosowa dengan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.