Permintaan asistensi pihak ketiga itu tertuang dalam surat Nomor SR-9/PB.3/2020 per 11 Juni 2020 mengenai permintaan Technical Assistance kepada Direktur Utama BRI yang dikeluarkan oleh OJK.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa OJK telah meminta pemegang saham Bukopin untuk memberikan tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya di rapat umum pemegang saham Bank Bukopin dalam pemilihan anggota dewan komisaris dan direksi.
"Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan ini kami meminta saudara untuk memberikan technical assistance di Bank Bukopin terutama dalam hal mengatasi masalah likuiditas dan operasional bank," demikian bunyi surat tersebut.
Kemudian, pada 16 Juni 2020 OJK merilis surat No. SR-19/D.03/2020 mengenai perintah tertulis terkait tindak lanjut komitmen Kookmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali bank berkode saham BBKP tersebut.
Ada empat poin dalam surat tersebut:
1. Kookmin Bank dikonfirmasi telah menempatkan dana sebesar US$ 200 juta di BBKP yang akan digunakan untuk setoran modal.