Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Cerita Soal KPK Soroti Tipping Fee Pengolahan Sampah

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai menggelar rapat bersama sejumlah stakeholder di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis petang, 25 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan seusai menggelar rapat bersama sejumlah stakeholder di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis petang, 25 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bercerita bahwa program pengelolaan sampah yang tengah dikerjakan pemerintah dengan sistem energi terbarukan disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sebab, dalam program itu, lembaga antirasuah menduga ada tipping fee yang disinyalir bisa merugikan negara.

Tipping fee merujuk pada anggaran yang dibebankan kepada pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah. Luhut menjelaskan, tipping fee yang dimaksud KPK bukan penyalahgunaan anggaran.

Sebab, tipping fee itu merupakan ongkos kebersihan yang diperlukan dalam mengatasi masalah-masalah sampah. “Orang kritik kita soal sampah ada faktor merugikan negara kalau dengan tipping fee dan bisa jadi masalah. Itu adalah ongkos kebersihan,” tutur Luhut dalam konferensi pers peresmian sistem pengolahan sampah RDF di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 21 Juli 2020.

Luhut melanjutkan, pekerjaan untuk mengelola sampah menjadi energi terbarukan memang membutuhkan biaya yang banyak. Di samping itu, program ini tak serta-merta menguntungkan secara material lantaran keperluannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Dikutip dari laman resmi KPK, lembaga itu pada 6 Maret lalu mengundang Menteri Energi, Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membahas kajian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi. Berdasarkan persamuhan itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memaparkan pelbagai masalah yang ditemukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu persoalan yang dikemukakan ialah biaya layanan pengelolaan sampah  (BLPS) yang bersumber dari APBD dan penghitungannya berdasarkan volume per ton. Biaya itu tidak termasuk biaya pengumpulan, pengangkutan, dan proses akhir.

Menurut Pahala dalam rapat itu, BLPS memberatkan daerah. Pendapatan asli daerah pun habis untuk ongkos tipping fee pengangkutan. Padahal, belum ada teknologi pengelolaan sampah yang berhasi. KPK pun menyarankan implementasi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 diarahkan ke program waste to energy.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bandung Darurat Sampah: Pilah Sampah atau Tiada Layanan Administrasi RW

11 jam lalu

Simulasi pengambilan sampah di RW 07 Kelurahan Ci Haurgeulis, Bandung, 16 September 2023. Foto: Tempo/Maria Fransisca  Lahur
Bandung Darurat Sampah: Pilah Sampah atau Tiada Layanan Administrasi RW

Sampah yang dikelola di tingkat RT/RW membantu mengurangi beban di tingkat kota


Pertamina Gunakan PLTS Olah Sampah di Kedonganan Bali

14 jam lalu

Pengunjung mengamati pengolahan sampah di TPS3R Kedonganan di Kabupaten Badung, Bali, Minggu, 24 September 2023. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus
Pertamina Gunakan PLTS Olah Sampah di Kedonganan Bali

Pertamina mengerahkan PLTS untuk mengolah sampah itu sebagai bagian pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial (CSR).


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Darurat Sampah Bandung Raya, Pegiat Maggot Butuh Sampah Organik

1 hari lalu

Petugas menunjukkan ulat Maggot yang dibudidayakan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020. Budidaya ulat Maggot yang dapat mengurai sampah organik itu sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan banyaknya limbah rumah tangga yang disalurkan ke tempat pembuangan akhir. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Darurat Sampah Bandung Raya, Pegiat Maggot Butuh Sampah Organik

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara minta difasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengolah sampah organik seperti dari sisa makanan.


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

2 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai melenceng dari perencanaan dan memberatkan Indonesia. Berapa bunga pinjaman dari Cina?


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.