Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kemenko Marves Kaji Pembuangan Limbah Tailing ke Laut

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau PT Bintan Alumina Indonesia di Kepulauan Riau, Kamis, 2 Juli 2020. Luhut meminta perusahaan menjaga lingkungan. (Foto Humas Pemprov Kepri)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat meninjau PT Bintan Alumina Indonesia di Kepulauan Riau, Kamis, 2 Juli 2020. Luhut meminta perusahaan menjaga lingkungan. (Foto Humas Pemprov Kepri)
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aktivis lingkungan, Chalid Muhammad, sempat menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ikut merestui perusahaan untuk membuang sampah tailing ke laut. “Ini bukan inisatif Kementeran Kelautan dan Perikanan. Pembahasannya di Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi dan belum pernah dibahas di KKP,” tutur Chalid, kemarin.

Menurut Chalid, seandainya pembuangan tailing diizinkan, pemerintah akan mengalami kemunduran. Sebab, di banyak negara, kebijakan DTSP telah dilarang karena merugikan ekosistem. Begitu juga dengan Kanada, yakni negara yang pertama kali memberikan izin DTSP tersebut.

Chalid mengakui telah mengetahui empat perusahaan yang sudah menyorongkan izin pembuangan limbah ke pemerintah. Di samping itu, dia mengatakan ada sepuluh entitas lainnya yang tengah menanti peluang pemberian izin tersebut.

“Kami berharap Pak Menteri (KKP) dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut khususnya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan rekomendasi kewenangan izin pembuangan limbah tailing ke laut ada di pemerintah pusat. “Karena pembuangan tailing tidak diatur di RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Sulawesi Tengah,” ucapnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

4 jam lalu

Operator menyalurkan slag atau limbah nikel ke dalam wadah untuk dibawa ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
17 Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

Ketahui contoh sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui agar lebih bijak lagi dalam menggunakannya sehari-hari.


AS Anggap Nikel Indonesia Dibuat dengan Kerja Paksa, Kemnaker: Masih Indikasi

8 hari lalu

Kegiatan pekerja di Indonesia Morowali Industrial Park pada Senin-Selasa, 6-7 Agustus 2018, Morowali, Sulawesi Tengah. TEMPO/Kartika Anggraeni
AS Anggap Nikel Indonesia Dibuat dengan Kerja Paksa, Kemnaker: Masih Indikasi

Pemerintah akan segera menurunkan tim untuk menginvestigasi laporan adanya kerja paksa di smelter nikel.


Bahlil Sebut ke Depan Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Dunia, Ini Sebabnya

9 hari lalu

Operator dump truck menuangkan slag atau limbah nikel di tempat penampungan khusus Bahan Berbhaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Bahlil Sebut ke Depan Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Dunia, Ini Sebabnya

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia sudah sepantasnya jadi penentu harga nikel, batu bara dan timah karena merupakan produsen utamanya


Profil Sungai Bekasi yang Jadi TKP Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

10 hari lalu

Petugas BPBD Kota Bekasi bersama anggota TNI mengevakuasi satu dari tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Dani Hamdani mengungkapkan bahwa ketujuh jenazah itu diduga merupakan remaja berusia belasan tahun. ANTARA FOTO/Rezas Ale
Profil Sungai Bekasi yang Jadi TKP Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Penemuan 7 mayat di Kali Bekasi menghebohkan masyarakat. Berikut profil Sungai Bekasi yang jadi TKP.


30 Tahun Perpipaan Limbah Jakarta Tak Tersentuh, Pj Gubernur Heru Ambil Tindakan

14 hari lalu

Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Waduk Melati di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
30 Tahun Perpipaan Limbah Jakarta Tak Tersentuh, Pj Gubernur Heru Ambil Tindakan

Pj. Gubernur Heru fokus membenahi perpipaan limbah di Jakarta yang 30 tahun tidak diperbaiki. Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikannya melalui pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Daerah Terpusat dan Setempat, antara lain proyek JSDP serta revitalisasi tangki septik.


BRIN Gagas Kandang Limbah Ternak untuk Pangkas Pencemaran di Sungai Citarum

21 hari lalu

Peternakan hewan di sekitar Sungai Citarum. Dok. Humas BRIN
BRIN Gagas Kandang Limbah Ternak untuk Pangkas Pencemaran di Sungai Citarum

BRIN kenalkan teknologi kandang khusus untuk mengatasi pencemaran limbah ternak di DAS Citarum.


Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

25 hari lalu

Sejumlah operator dump truck mengangkut slag atau limbah nikel ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang yang dikenal karena fokusnya di industri pertambangan, tepatnya pengolahan nikel terintegrasi.


Presiden Jokowi Bertemu Sejumlah Petinggi Vale Indonesia, Ini yang Dibahas

25 hari lalu

Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy ditemui usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Bertemu Sejumlah Petinggi Vale Indonesia, Ini yang Dibahas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan petinggi PT Vale Indonesia Tbk di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis lalu. Apa yang dibahas?


Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Tulang Hewan Sebagai Filter Pembersih Air Limbah

28 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Tulang Hewan Sebagai Filter Pembersih Air Limbah

Tim mahasiswa UGM mengembangkan inovasi pemanfaatan limbah gigi dan tulang hewan sebagai sarana filtrasi air limbah untuk irigasi.


Mengenang Faisal Basri: Semasa Hidup Lantang Kritik Kebijakan Penghiliran Nikel Jokowi

29 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Mengenang Faisal Basri: Semasa Hidup Lantang Kritik Kebijakan Penghiliran Nikel Jokowi

Semasa hidupnya, Faisal Basri dikenal sebagai ekonom yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya soal hilirisasi nikel.