Aktivis lingkungan, Chalid Muhammad, sempat menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak ikut merestui perusahaan untuk membuang sampah tailing ke laut. “Ini bukan inisatif Kementeran Kelautan dan Perikanan. Pembahasannya di Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi dan belum pernah dibahas di KKP,” tutur Chalid, kemarin.
Menurut Chalid, seandainya pembuangan tailing diizinkan, pemerintah akan mengalami kemunduran. Sebab, di banyak negara, kebijakan DTSP telah dilarang karena merugikan ekosistem. Begitu juga dengan Kanada, yakni negara yang pertama kali memberikan izin DTSP tersebut.
Chalid mengakui telah mengetahui empat perusahaan yang sudah menyorongkan izin pembuangan limbah ke pemerintah. Di samping itu, dia mengatakan ada sepuluh entitas lainnya yang tengah menanti peluang pemberian izin tersebut.
“Kami berharap Pak Menteri (KKP) dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut khususnya di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan rekomendasi kewenangan izin pembuangan limbah tailing ke laut ada di pemerintah pusat. “Karena pembuangan tailing tidak diatur di RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Sulawesi Tengah,” ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | AVIT HIDAYAT