TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sedang mengkaji proses deep-sea mine tailings placement (DTSP) atau penempatan tambang tailing (limbah tailing) ke dalam laut. Kajian tersebut dilakukan di sekitar kawasan industri nikel di wilayah Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Juru bicara Kementerian, Jodi Mahardi, mengatakan proses itu menjadi opsi dari pembuangan akhir pencucian asam tingkat tinggi alias high pressure acid leaching (HPAL) yang disesuaikan dengan kondisi dua daerah tersebut.
“Karena di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara masih memiliki potensi gempa apabila dilakukan damn tailing di darat,” tutur Jodi kepada Tempo, Selasa, 21 Juli 2020.
Untuk menjaga ekosistem, pembuangan limbah diklaim akan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Jodi memastikan proses DSTP sudah melalui desain dan uji ilmiah oleh pakar berpengalaman, baik di luar maupun dalam negeri.
Pembahasan terkait rencana pembuangan limbah tailing ke laut sudah dirembuk sejak awal Januari lalu. Setidaknya ada empat perusahaan yang sudah mengajukan izin pembuangan ini. Keempatnya adalah PT TB, PT QMB, PT HNC, dan PT SCM. Menurut Jodi, tindak lanjut perizinan sedang dalam proses.
Berdasarkan kajian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) beberapa waktu lalu, proyek pembuangan tailing ini akan menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil di Pulau Obi. Di pulau tersebut terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang memiliki luas 254,2 hektare.