Pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menyelesaikan persoalan dampak pandemi terhadap perekonomian. Komite itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional serta satuan yang sudah ada saat ini, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meneken peraturan pemerintah terkait pembentukan komite itu.
Adapun komite tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian dengan wakil yang ditunjuk ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Pulhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Adapun, koordinator pelaksananya merupakan Menteri BUMN Erick Thohir. Komite itu ini pun terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin dan satuan yang sudah ada saat ini, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang diketuai Doni Monardo.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Komite ini akan mendorong pemulihan (recovery) perekonomian nasional dan percepatan penanganan Covid-19. “Kami sesuaikan dengan kebutuhan untuk Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ucapnya.
Berdasarkan dokumen presentasi yang diterima Tempo, Komite yang dibentuk akan menyusun rekomendasi kebijakan strategis dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan percepatan penanganan Covid-19. Komite juga bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan hingga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis.