TEMPO.CO, Jakarta - Entitas fintech peer-to-peer atau P2P lending ilegal atau pinjaman online ilegal bertambah dan dapat ditemukan dengan mudah. Keberadaan pinjaman online ilegal pun dapat menghambat perekonomian. Bagaimana mengenali entitas pinjaman online ilegal?
Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi menilai bahwa sektor bisnis, khususnya usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) menghadapi tantangan besar untuk bertahan di era pandemi virus corona. Hal tersebut membuat UMKM akan membutuhkan pendanaan untuk menjaga bisnisnya.
"Keberadaan perusahaan fintech lending ilegal tentu menghambat pertumbuhan UMKM-UMKM di Indonesia dan secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian pada Jumat, 17 Juli 2020.
Entitas teknologi finansial (tekfin atau fintech) P2P lending menjadi salah satu tempat para UMKM untuk mencari sumber dana. Namun, masih banyak pelaku UMKM atau masyarakat yang kerap terjebak oleh penawaran entitas fintech ilegal.
Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa karakteristik fintech P2P lending ilegal yang perlu dihindari oleh masyarakat dan pelaku bisnis dalam memilih sumber pendanaan. Berikut ciri-cirinya: