1. Tidak memiliki surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi
Masyarakat dapat memeriksa status dari perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Entitas resmi hanyalah yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar dari otoritas.
Baca Juga:
Saat ini terdapat 33 perusahaan fintech P2P lending yang memiliki status berizin dari OJK dan terdapat 128 entitas fintech yang berstatus terdaftar. Anda dapat mencari sumber dana dari 161 entitas resmi yang diawasi OJK tersebut.
2. Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
Adrian menjelaskan bahwa AFPI merupakan asosiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan layanan fintech P2P lending.
Adrian yang menjabat sebagai Ketua Umum AFPI menjelaskan bahwa asosiasi memberikan perlindungan bagi para pengguna layanan fintech P2P lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana. Sebelum mengajukan pinjaman atau melakukan pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi www.afpi.co.id.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
Sebuah perusahaan membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas untuk dapat beroperasi dengan baik. Informasi tersebut wajib diinformasikan agar OJK bisa mengawasi perusahaan bersangkutan.