Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 menaikkan outlook defisit di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 menjadi 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB. Sebelumnya pemerintah mematok defisit 5,07 persen dalam Peraturan Presiden Nomor 54/2020.
“Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” seperti dikutip dari keterangan Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Juli 2020.
Perpres 72/2020 diterbitkan untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional atau PEN. Namun semua peraturan pelaksanaan dari Perpres 54/2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Kenaikan defisit ini didasari pada proyeksi Kementerian Keuangan akan pendapatan negara tahun ini yang bakal lebih rendah Rp 60,9 triliun akibat dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan. Sebelumnya pendapatan negara ditargetkan Rp 1.760,88 triliun menjadi Rp 1.699,94 triliun dan diturunkan sejak Perpres 72/2020 diundangkan pada 25 Juni 2020.
“Pendapatan negara diproyeksikan lebih rendah Rp 60,9 triliun dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan” demikian kutipan dari keterangan resmi Kementerian Keuangan.
CAESAR AKBAR | ANTARA