TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menemukan fintech peer to peer lending ilegal yang berkedok dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Itu kerap terlihat dari model badan usahanya adalah KSP namun menerapkan pola bisnis seperti fintech ilegal
"Ya jadi kami juga mendeteksi ada KSP yang melakukan fintech lending. Coba saja lihat di aplikasi playstore, ada KSP yang terbuka selain dengan anggotanya, ini kita duga," kata
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam diskusi daring, Senin, 13 Juli 2020.
Tongam mengatakan, bahwa fintech ilegal itu telah menyalahi aturan karena berbadan usaha KSP. Tapi pada kenyataan, kata dia, mereka biasa menawarkan pinjaman di luar anggota koperasi. Kemudian, mereka mengundang investor dan memilih peminjamannya.
KSP tersebut memperbolehkan anggotanya yang sudah membayar simpanan pokok dan wajib untuk memilih siapapun yang ingin berikan pinjaman melalui KSP tanpa harus menjadi anggotanya. Sampai-sampai, kata Tongam, ada KSP yang membuat rekening virtual seperti halnya fintech peer to peer landing. "Jadi ini bukan kegiatan koperasi," ucapnya.
Tongam mengatakan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengani temuan KSP yang menjadi fintech ilegal. "Agar bisa dilakukan tindakan," ucapnya.
Model fintech ilegal itu, menurut Tongam memanfaatkan celah hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, Tongam juga meminta kepada masyarakat agar mewaspadai KSP model macam itu.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengingatkan ke masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman, perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari OJK atau tidak.
"AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik," ucapnya.