TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Bank Mayapada Tbk, Dato Sri Tahir, membantah perusahaannya telah memberikan kredit jumbo mencapai triliunan rupiah kepada empat grup, yang salah satunya dikucurkan untuk PT Hanson Internasional Tbk. Tahir mengatakan utang empat grup kepada Mayapada hanya senilai miliaran rupiah.
“Otak saya sudah rusak kalau misalnya kasih satu grup triliunan,” tutur Tahir seperti dinukil dalam wawancara khusus bersama Majalah Tempo edisi 11 Juli 2020.
Menurut Tahir, penyaluran kredit kepada Hanson hanya lebih-kurang Rp 2 miliar. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu pun menampik bahwa perusahaannya terindikasi melanggar batas maksimum penyaluran kredit (BMPK) seperti temuan Otoritas Jasa Keuangan yang lalu menjadi isi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap OJK.
Tahir menjelaskan, OJK tak menyimpulkan adanya pelanggaran BMPK dalam laporannya. “OJK hanya bilang, kalau perusahaannya enggak begitu sehat, tolong lunasi saja, tambah moidal,” tuturnya. Dia meyakinkan bahwa seluruh temuan OJK beserta saran-sarannya sudah dipenuhi. “Kami selalu kooperatif.”
Bank Mayapada tersandung dalam konsentrasi kredit ke empat grup usaha yang terindikasi melanggar batas maksimal penyaluran kredit, yang kemudian menyeret perusahaan ke pusaran mega-skandal PT Asuransi Jiwasraya. Empat grup itu adalah Hanson International, Intiland, Saligading Bersama, dan Mayapada Grup sendiri.
Rincian persoalan ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pelaksanaan Pengawasan Bank Umum 2017-2019 pada OJK dan Instansi Terkait yang dirilis pada 31 Desember 2019. Hasil audit bernomor 135/LHP/XV/12/2019 itu dilengkapi lagi setelah mendapat tanggapan dari OJK pada Februari lalu.
Namun seperti kata Tahir, di atas kertas, utang empat group itu memang terlihat tidak ada yang menyentuh angka triliunan.
Simak laporan lengkap terkait kredit Mayapada dalam Majalah Tempo edisi 11 Juli.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO