Dia pun menilai terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 yang mengakomodir eksportir dan budi daya hanya kedok. Sebab, menurut dia, beleid ini hanya memberikan kemudahan untuk eksportir benur alih-alih ada budi daya lobster.
Menurut Amin, hal itu tercermin dari empat eksportir yang sudah bebas mengekspor benih lobster. Padahal, belum ada realisasi budidaya yang dilakukan perusahaan tersebut.
Adapun, Jumat dini hari, 10 Juli 2020, sebanyak 35 koli benur atau bibit lobster kembali diekspor dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ekspor benih lobster ini melibatkan empat eksportir yang meliputi PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, PT Grahafood Indo Pacific, dan UD Samudra Jaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, membenarkan informasi itu. “Infonya begitu,” tuturnya kepada Tempo, Kamis petang, 9 Juli 2020.
EKO WAHYUDI I FRANCISCA CHRISTY ROSANA