TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan pemberian stimulus restrukturisasi kredit bagi korporasi yang terdampak pandemi corona. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya bersama pemerintah telah membicarakan rencana tersebut.
“Jadi OJK beberapa kali bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tentu ini (restrukturisasi kredit korporasi) akan disiapkan,” ucapnya dalam konferensi virtual pada Rabu, 8 Juli 2020.
Menurut Anto, sejumlah hal masih terus dirundingkan antara lembaganya dan pemerintah terkait kriteria pemberian stimulus kepada korporasi. Ia mengatakan, kebijakan tersebut mesti diperhitungkan agar efektif dan menghindari moral hazard.
Di samping itu, OJK harus memastikan perusahaan yang menerima restrukturisasi kredit merupakan entitas yang sebelumnya sehat dan baru mengalami tekanan keuangan setelah terimbas pandemi. Pemberian restrukturisasi kredit kepada korporasi bermaksud untuk menjaga stabilitas ekonomi di masa pemulihan.
“Agar perusahaan menjaga tidak terjadi PHK, ini akan jadi pengungkit ekonomi,” tuturnya.
OJK mencatat total realisasi restrukturisasi kredit industri perbankan per 29 Juni 2020 telah mencapai Rp 740,79 triliun. Stimulus itu diterima oleh 6,56 juta debitur yang terdiri atas 5,29 juta debitur UMKM dan 1,27 juta debitur non-UMKM.
Jika dibandingkan dengan pekan lalu, 22 Juni, terdapat peningkatan 1,96 persen debitur UMKM dari sebelumnya 5,18 juta debitur menjadi 5,29 juta dibitur. Adapun dari sisi nomimal, terdapat kenaikan realisasi sebesar 3,08 persen dari pekan sebelumnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA