Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berujar perjanjian akan membuat Australia punya akses bebas dalam penetrasi pasar Indonesia. Untuk itu, kata dia, pemerintah harus mendorong reformasi kebijakan ekonomi nasional agar pelaku usaha nasional lebih efisien, produktif, dan berdaya saing menghadapi persaingan dagang.
"Kalu kita tidak memperbaiki iklim usaha nasional, kita bisa kalah saing karena iklim usaha dan investasi dalam negeri saat ini sangat tidak efisien dan kalah saing dibanding negara tetangga," ujar Shinta.
Ia juga mengatakan perlu ada kesiapan teknis di lapangan agar ada satu pemahaman dalam pelaksanaan dan klaim manfaat IA-CEPA oleh pelaku usaha di lapangan. Selain itu, ujar Sinta, juga perlu ada pengembangan kapasitas kepada eksportir nasional untuk memenuhi standar pasar Australia, khususnya untuk pelaku usaha berskala kecil hingga menengah.
"Mereka tidak akan bisa memanfaatkan IA-CEPA tanpa capacity building dan pendampingan yang kuat dan konsisten dari kementerian pembinanya," ujar Shinta.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan IA-CEPA berpotensi menyebabkan adanya lonjakan impor yang bisa berdampak pada neraca perdagangan dengan Australia semakin defisit. Menurut dia, perjanjian tersebut akan membuat Indonesia akan bergantung pada produk pertanian dan peternakan dari Australia.
“Ekspor yang dilakukan oleh Australia sangat spesifik, salah satunya fokus pada pertanian dan peternakan yang akan berdampak pada peternak dan petani dalam negeri,” ujar Bhima.
Dari sisi ekspor, Bhima menilai produk Indonesia masih terlalu terfragmentasi dengan kondisi pasar untuk kalangan menengah atas karena pendapatan per kapita yang tinggi. Dalam hal ini produk Indonesia belum berdaya saing dengan Australia, contohnya produk tekstil, kerajinan kayu, furnitur. Menurut dia, liberalisasi tanpa peningkatan daya saing hanya akan sia-sia. Ia juga melihat perjanjian dagang yang sudah ada sebelumnya hanya dimanfaatkan 35 persen.
“Artinya banyak pelaku usaha, bahkan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), tidak memahami apa manfaat dari perjanjian perdagangan bebas. Ini hanya akan menguntungkan korporasi besar,” ujar Bhima.
Kementerian Perdagangan menyebutkan IA-CEPA akan meningkatan produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,23 persen dari baseline atau sebesar A$ 33,1 milyar bagi Indonesia, khususnya dari liberalisasi perdagangan (barang dan jasa). Selain itu, akan ada peningkatan investasi dari Australia di sektor pertambangan, pertanian terutama peternakan), dan sumber daya alam.