TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Agung Firman Sampurna mengatakan dampak yang ditimbulkan dari kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya tak hanya akan merugikan negara. Dalam skala lebih besar, perkara ini dimungkinkan dapat berefek terhadap kerugian perekonomian nasional.
“Mengingat besar dan masifnya kasus, tidak tertutup kemungkinan akan menyebabkan kerugian perekonomian. Bukti-bukti secara umum masih terus dihimpun,” tutur Agung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
Sejatinya, tutur Agung, lembaga telah berencana untuk menghitung adanya kerugian terhadap perekonomian yang timbul akibat skandal asuransi negara ini. Namun, BPK mempertimbangkan pelbagai aspek yuridis sehingga langkah yang dilakukan pun baru sebatas perhitungan kerugian negara atau PKN.
Ke depan, seandainya Kejaksaan Agung ingin mengembangkan penyelidikannya, Agung menyatakan BPK terbuka terhadap audit tersebut. Adapun audit terhadap kemungkinan kerugian dalam skala perekonomian ini bukan audit terpisah dari audit yang dilakukan lembaga sebelumnya.
BPK saat ini tengah merampungkan audit investigasi terkait kinerja Jiwasraya pada periode 2008-2018. Berdasarkan temuan sebelumnya, BPK menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 16,9 triliun yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak rasuah.
Agung memastikan audit investigasi akan kelar pada akhir tahun 2020. Saat ini, lingkup jangkauan audit Jiwasraya telah dilakukan dengan lebih skala luas. Upaya itu dilakukan untuk mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh, mulai kelembagaan Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas bursa, Kementerian BUMN, hingga BUMN yang terkait dengan kasus dugaan mega-korupsi itu.
Dia berharap, audit ini membawa perubahan sistemis bagi layanan asuransi jiwa sehingga dapat melindungi nasabah dari risiko kecurangan. Di samping itu, audit diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan terdapat perusahaan-perusahaan pelat merah tertentu yang terkait dengan kasus Jiwasraya. Berdasarkan penelaahan sementara, ia melihat ada BUMN yang bertransaksi dengan Jiwasraya dalam proses investasi. Keterlibatan BUMN ini turut menutup permasalahan-permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi negara.
“Kami ingin melihat kondisi sebenarnya dan apa pengaruhnya dari aktivitas tersebut pada perekonomian secara keseluruhan, dalam hal ini pasar modal,” tutur Agus dalam acara yang sama.