TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mencuat baru-baru ini. Ia mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh Inspektorat Jenderal sejak awal Maret 2020.
"Sudah bisa kami ketahui sehubungan dengan implementasi sistem manajemen risiko di Kementerian Keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal Bea Cukai, sehingga kontainer dan barang yang masuk melalui Batam kemudian diteruskan perjalanannya ke pelabuhan lain di wilayah pabean terus bisa diikuti," ujar Sumiyati dalam konferensi video, Kamis, 25 Juni 2020.
Dengan demikian, apabila ditemukan adanya risiko, maka pemeriksaan dan penjagaan dapat dilakukan di lapisan berikutnya. Misalnya saja, kontainer dari Batam yang dikirim ke Tanjung Priok, maka bisa diperiksa fisiknya di pelabuhan di utara Jakarta itu.
"Manajemen risiko yang sudah berjalan merupakan praktik yang bagus. Sehingga, yang terdeteksi tersebut, begitu pemeriksaan fisik dan pengujian lab itu ditemukan adanya perbedaan jumlah, maupun jenis tekstilnya," ujar Sumiyati.
Atas kasus tersebut, Sumiyati mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah menindaklanjutinya dengan baik. Serangkaian pemeriksaan dan penyidikan sudah dilakukan sejak 6 April 2020 dan pada 20 April 2020 Ditjen Bea Cukai telah melakukan penangkapan dan penahanan tersangka.
Sumiyati berujar Itjen Kemenkeu akan terus mengawal penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini untuk mendapatkan gambaran utuh kasus tersebut. Ia mengatakan untuk menegakkan aturan di dalam Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah digandeng dengan melakukan program dan audit bersama.
"Kami terus melakukan pengawasan dan ada beberapa hal yang kami temukan di internal keuangan,seperti proses bisnis, atau regulais yang ada kelemahan maka diberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan," ujar Sumiyati.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020, Selasa, 24 Juni 2020. Mereka terdiri dari empat pejabat aktif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam dan satu pengusaha.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22 a tanggal 6 Mei 2020, pada hari ini menetapkan 5 orang tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut adalah MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea dan Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.
Mereka dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.
CAESAR AKBAR | AJI NUGROHO