Rapat juga menetapkan penggunaan Laba Bank Bukopin Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan akan digunakan untuk menunjang kegiatan operasi dan pengembangan usaha Bukopin Syariah. Dalam hal penunjukkan Kantor Akuntan Publik, pemegang saham menyetujui untuk memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan seleksi dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku Bukopin Syariah untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Dery menjelaskan hingga akhir Desember 2019, ketatnya persaingan di industri perbankan juga dirasakan oleh perseroan. Kendati begitu, Bank Bukopin Syariah masih mampu mencatatkan pertumbuhan DPK yang positif dengan kenaikan mencapai 11,96 persen
Total DPK tumbuh dari Rp 4,54 triliun pada 2018 menjadi Rp 5,09 triliun pada tahun 2019. Pembiayaan tahun 2019 meningkat sebesar 12,06 persen, dari Rp 4,24 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp 4,76 triliun pada tahun 2019.
Adapun total aset Bukopin Syariah tumbuh 6,50 persen dari Rp 6,33 triliun pada 2018 menjadi Rp 6,74 triliun pada 2019. "Peningkatan aset disebabkan karena adanya peningkatan jumlah aset produktif terutama pembiayaan yang disalurkan," kata dia.