TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmennya sebagai pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul "OJK: Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin”, kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah. Surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Senin 15 Juni 2020.
Selain itu, Anto menambahkan, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.
Terkait dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, Anto menjelaskan bahwa surat OJK tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu). Surat dimaksudkan untuk mengingatkan pemegang saham, guna k melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.
Menurut Anto, jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin. Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespons cepat dan menempatkan dana sebesar US$ 200 juta.
Selanjutnya, Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB mengenai penetapan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin dengan proporsi di atas 51 persen. Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia.
Karena itu, OJK meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat lama tertanggal 10 Juni 2020, yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.
OJK mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
OJK juga mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pemberitaan tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa keuangan.