69 debitur dengan nilai Rp 1,83 triliun. Sunarso meyakinkan bahwa restrukturisasi kredit ini sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan OJK (POJK) nomor 11 Tahun 2020.
"Dalam melaksanakan POJK, BRI melakukan langkah-langkah nasabah terdampak, menetaplan kategori nasabah, dan menetapan skema relaksasi yang dibutuhkan," ujarnya.
Sunarso mengakui bahwa pemberian relaksasi kredit akan berdampak terhadap penundaan cashflow atau arus kas, sehingga likuiditas perusahaan menjadi tertekan. Kebijakan tersebut pun bakal mempengaruhi profibillitas lantaran pembayaran bunga oleh debitur tertangguhkan.
Dengan kondisi ini, ia pun mengakui perlu strategi-strategi tertentu untuk mempertahankan agar perusahaan tetap stabil. "Kita punya peluang 50 persen bisa keluar dari sini. Yang perlu dilakukan adalah leadership yang kuat," ucap dia.
Sunarso berencana, seumpama perusahaan tak memperoleh bantuan likuiditas, BRI akan menawarkan utang ke luar negeri. Sunarso mengklaim sudah ada 13 bank yang berkomitmen memberikan bantuan masing-masing sebesar US$ 1 miliar dengan suku bunga 1,9 persen. "Itu untuk cadangan likuiditas," tuturnya.