TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengawasi penerapan new normal atau normal baru di dunia kerja. Perusahaan bisa mendapatkan sanksi jika tidak menerapkan protokol kesehatan bagi karyawannya.
"Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Yang pertama tentu melakukan pembinaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai memimpin penyemprotan disinfektan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2020.
Untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan maka Posko K3 Corona yang dibentuk sejak awal pandemi dapat dimanfaatkan untuk layanan konsultasi, yang kebanyakan dilakukan secara daring. Namun, jika memang diharuskan maka petugas dari Kemnaker bisa mendatangi langsung ke tempat kerja.
Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif jika memang terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam normal baru.
"Yang kita kedepankan justru adalah pembinaannya. Bagaimana perusahaan tetap bisa melangsungkan usahanya, tetap produktif tapi kesehatan para pekerjanya bisa terjaga," kata Menaker.
Kemnaker, tegas dia, akan mengawasi dengan proses secara daring terlebih dahulu. Jika diperlukan langkah lebih lanjut, maka akan ada petugas yang diturunkan.
Ida memastikan meski pengawasan awal dilakukan secara online, hal itu tidak akan mengurangi kualitas dari pengawasan yang dilakukan.
Sebelumnya, telah diterbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan untuk memberikan perlindungan kerja dan memastikan keberlangsungan usaha.
Dalam SE itu para pengusaha diharapkan bisa mengenali prioritas usaha, identifikasi resiko pandemi, merencanakan mitigasi resiko, identifikasi respons dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.
Selain itu, SE tertanggal 20 Mei 2020 itu menegaskan perlunya penerapan protokol kesehatan di tempat kerja untuk mencegah penularan Covid-19.
ANTARA