TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
mengatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung diterapkan di tahun ini. Menurut dia, iuran ini baru akan dimulai untuk PNS saja pada 1 Januari 2021.
"Urutan perluasan peserta itu pesannya jelas, Tapera tak buta pandemi," kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tapera sejak 2 Juni 2020. Lewat aturan ini, maka seluruh pekerja akan kena potongan gaji sebesar 3 persen, 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Adapun penjelasan ini disampaikan Yustinus merespon banyaknya kritikan masyarakat karena pemerintah yang mengumumkan iuran Tapera di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, Yustinus menyebut PP tersebut sudah diterbitkan saat ini untuk persiapan administrasi dan kelembagaan.
Badan Pengelola atau BP Tapera menyebutkan iuran untuk pekerja swasta baru dimulai 2027, tidak sekarang. Sehingga, Yustinus menyebut pekerja mandiri dan swasta menjadi yang terakhir untuk dibebani iuran.
Pemberi kerja sektor swasta, kata Yustinus, diberi waktu paling lambat tujuh tahun untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera. "Jadi, bagi perusahaan yang merasa masih berat, tak perlu risau. Masih ada waktu sampai tujuh tahun," ujarnya.
Pemerintah telah menjelaskan ketentuan ini, namun penolakan tetap bergulir dari pemberi kerja alias pengusaha. Penolakan terjadi bertahun-tahun sejak UU Tapera terbit 2016 sampai PP diluncurkan beberapa hari lalu.
“Kami sedari awal keberatan dan menolak program ini, kenapa harus ada tabungan lagi padahal sudah ada BPJamsostek ,” ujar Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Johnny Darmawan kepada Tempo, Rabu 3 Juni 2020.
Johnny mengatakan Tapera dinilai tidak diperlukan oleh pekerja formal yang telah menjadi peserta BPJamsostek. Sebab, BPJamsostek sejatinya telah memiliki manfaat layanan tambahan, di mana pekerja bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan.
“Kenapa harus ada dualisme, kenapa bukan dana BPJamsostek itu saja yang dioptimalkan,” katanya.
FAJAR PEBRIANTO