1. PT Mandiri Tunggal Bahari
11 dari 31 ABK Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi direkrut oleh perusahaan ini. Tiga orang meninggal dunia yaitu Taufik Abdullah, Hardianto, dan Eko Suyanto. Tiga lainnya hilang yaitu Sapto Nugroho, Adithya Sebastian, dan Sugiyana Ramadhan. Lalu lima lainnya selamat yaitu Hamdani, Muhamad Muhtim, Landi Ardian, Wido Firmando, dan Mashuri Fardiansyah.
Pertengahan Mei 2020, Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan dua orang dari PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai tersangka.
"Kami tetapkan MH dan S sebagai tersangka. Keduanya menjabat sebagai direktur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna melalui pesan teks pada Selasa, 19 Mei 2020.
2. PT Duta Putra Group
Terakhir, PT Duta Putra Group yang telah merekrut Reynalfi dan Andri Juniansyah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong perusahaan ini diproses dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Karena ada unsur penipuan yang mengakibatkan eksploitasi," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi kepada Tempo di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Menurut dia, kedua ABK direkrut oleh PT Duta Putra Group atau PT Dasa Putra. Perusahaan ini beralamat di Jakarta. Informasi saat ini, izin perusahaan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Tapi masih perlu divalidasi," kata dia.
Dari pemeriksaan sementara, Andreau menyebut kedua ABK ini berangkat bersama dengan lima ABK lainnya dalam satu rombongan. Mereka kemudian dijanjikan bekerja bukan di kapan ikan, melainkan di Korea Selatan. "Sebagai buruh pabrik (konveksi)," kata Andreau.
Sampai saat ini, Tempo pun masih berupaya menghubungi PT Duta Putra Group ini, maupun Kemenaker soal izin yang diterbitkan.