2. PT Lakemba Perkasa Bahari
Lima dari 31 ABK yang dieksploitasi direkrut oleh perusahaan ini. Empat berhasil selamat yaitu Rizky Fauzan, Gunawan Ahyan, Cerren Solum, dan Don Bosco Reza L. Sementara satu orang meninggal dunia yaitu Efendi Pasaribu.
3. PT Sinar Muara Gemilang
Lima dari 31 ABK Indonesia yang disiksa, direkrut oleh perusahaan ini. Semuanya selamat yaitu Muhammad Yani, Riski Panngaresa, M. Yusup, Bernardus Martbong, dan Azuar.
4. PT Karunia Bahari Samudera
Dua dari 31 ABK direkrut oleh perusaahaan ini. Kasus kedua ABK ini mencuat pada pertengahan Mei 2020 karena kedua ABK, Sepri dan Ari, dilarung ke laut. Sehingga, totalnya menjadi 18 ABK dari keempat perusahaan ini.
Dari keempat perusahaan ini, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menetapkan tiga orang dari tiga agen penyalur ABK Indonesia sebagai tersangka.
"Mereka bertujuan eksploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tak sesuai," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Ahad, 17 Mei 2020.
Ketiga tersangka itu adalah W dari PT Alfira Perdana Jaya, Bekasi, Jawa Barat; F dari PT Lakemba Perkasa Bahari di Tegal, Jawa Tengah; dan J dari PT Sinar Muara Gemilang di Pemalang, Jawa Tengah. Sementara sampai saat ini, belum ada tersangka dari PT Karunia Bahari Samudera.
Selain itu, ada juga 10 kasus yang dicatat oleh Fisher Center Tegal dan Bitung.