Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Jakarta Dilonggarkan, Gojek Siap Beroperasi?

image-gnews
Gojek, YABB & Alfamart: Bagikan Ratusan Ribu Paket Sembako untuk Dukung Kebutuhan Keluarga Mitra Driver.
Gojek, YABB & Alfamart: Bagikan Ratusan Ribu Paket Sembako untuk Dukung Kebutuhan Keluarga Mitra Driver.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia aplikasi pemesanan ojek online, Gojek, menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, dengan kebijakan ini, para pengemudi berkesempatan kembali melayani penumpang.

"Pada penerapan PSBB sebelumnya, mitra kami hanya melayani pengiriman barang denga GoSend, pesan antar makanan (GoFood), berbelanja kebutuhan sehari-hari (GoMart), dan lainnya," tutur Nila dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2020.

Untuk mempersiapkan reaktivasi layanan pengangkutan penumpang, Nila mengatakan perseroannya telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan. Prosedur tersebut berlaku baik untuk layanan ojek maupun taksi online alias GoCar.

Pertama, kata Nila, perusahaan menetapkan syarat bagi mitra pengemudi sebelum mengangkut penumpang, yaitu mesti menggunakan masker, sarung tangan, serta sanitizer. Menurut Nila, pengemudinya sudah diedukasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara displin.

Kedua, Nila juga mewajibkan penumpang menggunakan masker dan mengimbau pengguna layanan Gojek untuk membawa helm SNI pribadi. Ketiga, untuk mencegah kontak antara penumpang dan pengemudi, Gojek mewajibkan armada mitranya dilengkapi dengan sekat pelindung batas.

Keempat, Gojek telah menyalurkan layanan on-demand yang membantu penumpang mendeteksi suhu tubuh pengemudi. Kelima, Gojek telah mendirikan 13 posko di beberapa daerah untuk mengecek kondisi pada pengemudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Posko ini menyediakan tiga layanan rutin bagi seluruh mitra pengemudi, yaitu pengecekan suhu tubuh, pembagian masker dan sanitizer, serta penyemprotan disinfektan baik ke motor atau mobil," ujar Nila.

Keenam, perusahaan mendorong pencegahan kontak fisik pelanggan dan mita pengemudi dengan mengedepankan layanan contacless driver. Layanan tersebut berlaku untuk fitur GoMed, GoSend, GoMart, GoShop, dan GoBox.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah menetapkan status PSBB transisi. Dengan penetapan itu, sejumlah pembatasan di masa PSBB sebelumnya akan dilonggarkan. "PSBB masa transisi ini berlaku hingga selesai," kata Anies.

Ia menjelaskan, PSSB transisi berlaku mulai besok, 5 Juni 2020 hingga akhir Juni 2020. PSBB DKI Jakarta saat ini sudah bisa dilonggarkan karena angka reproduksi/tingkat penularan awal Covid- 19 atau R0 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir menunjukkan angka 0,99.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan terkait pengendalian transportasi di masa PSBB transisi masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Meski beberapa aturan dikecualikan, seperti kendaraan roda empat dan roda dua dapat diisi dengan penumpang 100 persen, ia menjelaskan belum ada keputusan untuk ojek online. "Karena yang boleh 100 persen penumpang itu satu keluarga dengan alamat KTP sama," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

10 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

17 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

20 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

22 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

23 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

26 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

26 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.