TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia aplikasi pemesanan ojek online, Gojek, menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, dengan kebijakan ini, para pengemudi berkesempatan kembali melayani penumpang.
"Pada penerapan PSBB sebelumnya, mitra kami hanya melayani pengiriman barang denga GoSend, pesan antar makanan (GoFood), berbelanja kebutuhan sehari-hari (GoMart), dan lainnya," tutur Nila dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2020.
Untuk mempersiapkan reaktivasi layanan pengangkutan penumpang, Nila mengatakan perseroannya telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan. Prosedur tersebut berlaku baik untuk layanan ojek maupun taksi online alias GoCar.
Pertama, kata Nila, perusahaan menetapkan syarat bagi mitra pengemudi sebelum mengangkut penumpang, yaitu mesti menggunakan masker, sarung tangan, serta sanitizer. Menurut Nila, pengemudinya sudah diedukasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara displin.
Kedua, Nila juga mewajibkan penumpang menggunakan masker dan mengimbau pengguna layanan Gojek untuk membawa helm SNI pribadi. Ketiga, untuk mencegah kontak antara penumpang dan pengemudi, Gojek mewajibkan armada mitranya dilengkapi dengan sekat pelindung batas.
Keempat, Gojek telah menyalurkan layanan on-demand yang membantu penumpang mendeteksi suhu tubuh pengemudi. Kelima, Gojek telah mendirikan 13 posko di beberapa daerah untuk mengecek kondisi pada pengemudi.
"Posko ini menyediakan tiga layanan rutin bagi seluruh mitra pengemudi, yaitu pengecekan suhu tubuh, pembagian masker dan sanitizer, serta penyemprotan disinfektan baik ke motor atau mobil," ujar Nila.
Keenam, perusahaan mendorong pencegahan kontak fisik pelanggan dan mita pengemudi dengan mengedepankan layanan contacless driver. Layanan tersebut berlaku untuk fitur GoMed, GoSend, GoMart, GoShop, dan GoBox.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah menetapkan status PSBB transisi. Dengan penetapan itu, sejumlah pembatasan di masa PSBB sebelumnya akan dilonggarkan. "PSBB masa transisi ini berlaku hingga selesai," kata Anies.
Ia menjelaskan, PSSB transisi berlaku mulai besok, 5 Juni 2020 hingga akhir Juni 2020. PSBB DKI Jakarta saat ini sudah bisa dilonggarkan karena angka reproduksi/tingkat penularan awal Covid- 19 atau R0 di Jakarta dalam beberapa hari terakhir menunjukkan angka 0,99.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan aturan terkait pengendalian transportasi di masa PSBB transisi masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Meski beberapa aturan dikecualikan, seperti kendaraan roda empat dan roda dua dapat diisi dengan penumpang 100 persen, ia menjelaskan belum ada keputusan untuk ojek online. "Karena yang boleh 100 persen penumpang itu satu keluarga dengan alamat KTP sama," tuturnya.