TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memprioritaskan enam enam bidang usaha untuk penerapan perdana protokol kegiatan baru alias new normal di sektor pelancongan. Enam bidang yang lebih dulu menjalani simulasi adalah jasa akomodasi, jasa makanan dan minuman, jasa daya tarik wisata, jasa perjalanan, penyediaan fasilitas seni, serta produksi film, televisi, video, dan iklan
Deputi Kajian Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Kurleni Ukar, mengatakan unitnya sudah menyiapkan draf protokol umum dan khusus, termasuk prosedur tambahan untuk pelaku usaha, pekerja, serta pengunjung. “Kalau telah ditetapkan, butuh beberapa tahapan sebelum usaha dapat dibuka, seperti simulasi, sosialisasi, dan uji coba,” ucapnya, Selasa 2 Juni 2020.
Menurut dia, protokol baru belum mengikat sehingga terbuka terhadap masukan yang lebih spesifik dari asosiasi setiap bidang usaha dan kementerian lainnya. Pemberlakuannya juga masih harus menunggu payung hukum baru, serta sinkronisasi dengan regulasi di daerah. Kementerian juga menyusun panduan praktis dalam bentuk buku, infografis, dan video tutorial yang bisa diakses secara resmi oleh masyarakat. “Pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan disiplin, serta mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Daerah.”
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 di Kemenparekraf, Ari Juliano, memastikan lembaganya tidak akan buru-buru membuka destinasi wisata, khususnya untuk turis mancanegara. Alasannya jelas, karena volume kunjungan yang sedang buruk Rilis terbaru Badan Pusat Statistik pun menunjukkan kunjungan turis asing pada April 2020 anjlok hingga 87,4 persen secara year on year.
“Presiden menginstruksikan untuk tidak tergesa-gesa,” ucapnya, kemarin.
Akhir bulan lalu, Ari mengumumkan program Cleanliness, Health and Safety (CHS) yang berisi standarisasi kebutuhan wisatawan. Program itu bakal digelar bertahap di Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau, kemudian di sejumlah destinasi super prioritas, sebelum akhirnya diperluas ke seluruh Indonesia. Setelah proses verifikasi pada Juni dan Juli 2020, penerapan dan sertifikasi akan berlangsung pada Agustus hingga Desember 2020.
YOHANES PASKALIS PAE DALE