Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengelola THR di Masa Pandemi, Minimal 80 Persen Ditabung?

Reporter

image-gnews
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat  membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perencana keuangan dari Anggriani & Partners Metta Anggriani menyarankan tunjangan hari raya atau THR ditabung demi berjaga-jaga menanti akhir pandemi virus corona Covid-19 yang belum berakhir.

"Kalau masih ada THR, lebih bagus dialihkan ke tabungan untuk antisipasi ketidakpastian yang masih berlangsung," kata Metta dalam bincang-bincang daring, Kamis, 14 Mei 2020. 

Pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan bakal menerima tunjangan hari raya/ THR Jumat, 15 Mei 2020. Kementerian Ketenagakerjaan pun telah mengeluarkan surat edaran yang meminta perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Menurut Metta, akibat pandemi, banyak pengeluaran Ramadan yang bisa ditekan karena mobilitas terbatas. Di antaranya biaya buka puasa bersama di luar rumah, belanja, jajan saat ngabuburit dan mudik.

Artinya, kebiasaan finansial selama Ramadan berubah 180 derajat karena pandemi. Fokus keuangan pun beralih pada kebutuhan pokok saja, yaitu kesehatan.

Porsi belanja Ramadan berkurang banyak, sehingga porsi menabung seharusnya bisa ditingkatkan.

Dengan menekan belanja Lebaran dan sehari-hari, kebutuhan yang dulunya harus dipenuhi dari gaji dan THR bisa dibiayai hanya lewat gaji.

Jika memang THR harus dipakai, kata Metta, pangkaslah biaya belanja Lebaran agar ada sisa yang dapat ditabung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun perencana keuangan Shinta Ratnamurti mengatakan THR adalah bonus yang tidak tetap karena dikucurkan tidak setiap bulan.

Jika THR ingin dinikmati dan dibelanjakan, misalnya untuk berbagi rezeki kepada orangtua dan saudara, dia menyarankan untuk mengalokasikan maksimal 20 persen dari THR dan sisanya harus ditabung.

Namun, ada orang-orang yang dari jauh hari sudah punya rencana membelanjakan bonus tersebut.

"Misalnya ada yang masukin sekolah anak dengan rencana bayar pakai THR, dengan kata lain, THR sudah ada plotnya," kata Shinta.

"Kalau THR sudah ada plotnya, mungkin belum bisa dinikmati karena ada utang yang harus dibayar."

Bila itu yang terjadi, selesaikan utang-utang tersebut dengan THR yang didapat. Setelah semua urusan utang rampung, sebaiknya THR disimpan untuk dana darurat yang dipakai hanya untuk kebutuhan mendesak.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

14 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

3 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

7 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

12 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

14 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

15 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

16 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

18 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

18 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.