TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi 2 Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona adalah hal wajar. Ia mengatakan saat ini negara juga kesulitan dan mengalami dampak ekonomi yang parah.
"Di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini," ujar Abetnego kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2020.
Ia mengatakan pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah mempertimbangkan kenaikan iuran tersebut. Angka perhitungan itu sudah memperhitungkan kemampuan pembayaran (ability to pay) masyarakat.
Abetnego pun mengatakan dengan kenaikan itu, BPJS memiliki prospek sustainability, keberlanjutan. Kenaikan iuran ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki keseluruhan sistem jaminan kesehatan nasional.
"Jadi dari kami sendiri di dalam diskusi kami, artinya itu dari Kementerian/Lembaga begitu di dalam diskusi dengan lintas kementerian pada saat itu juga memang menekankan sekali tentang pentingnya untuk memperkuat di dalam upaya perbaikan tata kelola dari jaminan kesehatan nasional kita," kata Abetnego.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal beberapa waktu lalu, MA telah menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak penggugat saat itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Dengan aturan terbaru itu, ditetapkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Adapun per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Khusus peserta PBPU dan BP kelas III, iuran peserta pada tahun ini tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 6.500 diberikan bantuan iuran BPJS oleh pemerintah. Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta kelas III membayar iuran Rp 35.000, dan pemerintah memberi subsidi Rp 7.000.