Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

image-gnews
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA) melakukan aksi penggalangan koin untuk iuran BPJS Kesehatan di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 12 November 2019. Pada hari ini (13/11), mereka menyerahkan koin tersebut ke kantor BPJS Kesehatan cabang Meulaboh. ANTARA
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA) melakukan aksi penggalangan koin untuk iuran BPJS Kesehatan di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 12 November 2019. Pada hari ini (13/11), mereka menyerahkan koin tersebut ke kantor BPJS Kesehatan cabang Meulaboh. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tidak naik. Karena dalam realisasinya, peserta hanya cukup membayar iuran Rp 25.500 dan sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

"Memang di regulasi disebutkan tarif iuran kelas III untuk PBPU dan BP naik menjadi Rp 42 ribu. Hanya naik implementasi di dalam Perpres, tapi sebenarnya tidak mengalami kenaikan," kata Askolani dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 mulai berlaku Juli 2020.

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat. Artinya, peserta segmen PBPU dan BP kelas III tetap membayar iuran seperti saat ini atau tidak mengalami kenaikan iuran sama sekali untuk tahun 2020.

Lebih jauh, Askolani mengatakan pemerintah menyadari dalam kondisi perekonomian masyarakat sedang melemah pada situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini. Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pendanaan berupa subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas III.

"Setoran yang diberikan masyarakat peserta PBPU dan BP kelas III tidak mengalami kenaikan, itu tetap Rp 25 ribu. Implementasi di lapangan tidak ada tetap dibantu pemerintah," ucap Askolani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kenaikan besaran iuran peserta mandiri kelas III baru diberlakukan pada Januari 2021 menjadi Rp 35 ribu per bulan, dengan selisih iuran sebesar Rp 7 ribu masih disubsidi oleh pemerintah. Namun, iuran Rp 35 ribu tersebut masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan dibayarkan seluruhnya atau sebagian dengan ketentuan yang diatur selanjutnya.

Sedangkan bagi peserta PBPU dan BP kelas II ditetapkan iuran sebesar Rp 100 ribu dan kelas I sebesar Rp 150 ribu yang mulai berlaku pada Juli 2020, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 3 dan 4 Perpres.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa menjelaskan kenaikan besaran iuran peserta mandiri kelas II dan I tersebut masih lebih rendah Rp 10 ribu dari iuran yang ditetapkan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 110 ribu dan Rp 160 ribu menjadi Rp100 ribu dan Rp 150 ribu sesuai dengan Perpres yang baru.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri kelas II dan kelas I juga bisa mengajukan turun kelas untuk menyesuaikan kemampuan dalam membayar iuran program JKN. "Kalau PBPU ini kan sebenarnya pilihan. Kalau tidak mampu membayar iuran kelas I dan II bisa turun kelas sesuai dengan kemampuannya," kata Kunta.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

11 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

12 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

16 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

20 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

21 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

21 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

28 hari lalu

Wisatawan masih memadati kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta di hari terakhir libur cuti bersama Lebaran pada Minggu, 9 Juni 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Libur Lebaran, Ini Cara Wisatawan Luar Yogyakarta Dapat Akses Layanan Kesehatan Secara Gratis

BPJS Kesehatan Yogyakarta menyatakan wisatawan yang libur lebaran di Yogyakarta tetap dapat akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

30 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.