Kemenkeu Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA) melakukan aksi penggalangan koin untuk iuran BPJS Kesehatan di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 12 November 2019. Pada hari ini (13/11), mereka menyerahkan koin tersebut ke kantor BPJS Kesehatan cabang Meulaboh. ANTARA
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA) melakukan aksi penggalangan koin untuk iuran BPJS Kesehatan di Kota Meulaboh, Aceh Barat, Selasa, 12 November 2019. Pada hari ini (13/11), mereka menyerahkan koin tersebut ke kantor BPJS Kesehatan cabang Meulaboh. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa sebenarnya iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tidak naik. Karena dalam realisasinya, peserta hanya cukup membayar iuran Rp 25.500 dan sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

"Memang di regulasi disebutkan tarif iuran kelas III untuk PBPU dan BP naik menjadi Rp 42 ribu. Hanya naik implementasi di dalam Perpres, tapi sebenarnya tidak mengalami kenaikan," kata Askolani dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 mulai berlaku Juli 2020.

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat. Artinya, peserta segmen PBPU dan BP kelas III tetap membayar iuran seperti saat ini atau tidak mengalami kenaikan iuran sama sekali untuk tahun 2020.

Lebih jauh, Askolani mengatakan pemerintah menyadari dalam kondisi perekonomian masyarakat sedang melemah pada situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini. Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan pendanaan berupa subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas III.

"Setoran yang diberikan masyarakat peserta PBPU dan BP kelas III tidak mengalami kenaikan, itu tetap Rp 25 ribu. Implementasi di lapangan tidak ada tetap dibantu pemerintah," ucap Askolani.

Adapun kenaikan besaran iuran peserta mandiri kelas III baru diberlakukan pada Januari 2021 menjadi Rp 35 ribu per bulan, dengan selisih iuran sebesar Rp 7 ribu masih disubsidi oleh pemerintah. Namun, iuran Rp 35 ribu tersebut masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan dibayarkan seluruhnya atau sebagian dengan ketentuan yang diatur selanjutnya.

Sedangkan bagi peserta PBPU dan BP kelas II ditetapkan iuran sebesar Rp 100 ribu dan kelas I sebesar Rp 150 ribu yang mulai berlaku pada Juli 2020, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 34 Ayat 3 dan 4 Perpres.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa menjelaskan kenaikan besaran iuran peserta mandiri kelas II dan I tersebut masih lebih rendah Rp 10 ribu dari iuran yang ditetapkan pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 110 ribu dan Rp 160 ribu menjadi Rp100 ribu dan Rp 150 ribu sesuai dengan Perpres yang baru.

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri kelas II dan kelas I juga bisa mengajukan turun kelas untuk menyesuaikan kemampuan dalam membayar iuran program JKN. "Kalau PBPU ini kan sebenarnya pilihan. Kalau tidak mampu membayar iuran kelas I dan II bisa turun kelas sesuai dengan kemampuannya," kata Kunta.

ANTARA








Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 Beserta Persyaratannya

1 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 Beserta Persyaratannya

Apa saja syarat pendaftaran dan bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.


Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

2 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan.


Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

3 hari lalu

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan akan dihapus. Berikut iuran BPJS 2023


Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

8 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes secara online.


Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

8 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

Setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

8 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta.


BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

15 hari lalu

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

Kata "melalui Menteri Kesehatan" memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.


Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

16 hari lalu

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 19 November 2020. Saat ini vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji klinis. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memperluas Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh warga.