"

Ingin Mengadu Soal THR ke Pemerintah? Ini Panduannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan) berbincang dengan peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu, 2 Mei 2020. Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dasar dan meningkatkan ketahanan ekonomi bagi tenaga kerja yang terdampak COVID-19. ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kanan) berbincang dengan peserta pelatihan kerja saat kunjungan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu, 2 Mei 2020. Pelatihan tersebut bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dasar dan meningkatkan ketahanan ekonomi bagi tenaga kerja yang terdampak COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja membuka layanan aduan bagi masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui kanal sisnaker di laman Kemnaker.go.id.

Pelapor harus mendaftarkan untuk membuat akun sisnaker terlebih dahulu. Akun identitas pelapor ini dijamin kerahasiaannya oleh Kemnaker sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.


"Identitas pelapor akan aman dan tidak akan dibocorkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," tulis akun instagram resmi Kemnaker, Rabu 13 Mei 2020.

 

Setelah memiliki akun, pelapor akan memilih layanan antara konsultasi atau pengaduan terkait THR di kanal layanan pusat bantuan. Selanjutnya itu pelapor diminta menuliskan nama, subjek, dan isi aduan atau pertanyaan konsultasi.

 

Kemudian klik tautan mengajukan dan pengaduan atau konsultasi pelapor sudah diterima. Petugas kemudian akan segera memproses aduan atau konsultasi tersebut.

 

Menteri  Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sudah menyiapkan sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

 

Ida mengingatkan agar perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan hari raya Idul Fitri tepat waktu.

 

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi kementerian, Senin, 11 Mei 2020.

 

TAUFIQ SIDDIQ | CAESAR AKBAR








Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

3 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

Pemotongan upah buruh 25 persen akan memberatkan pekerja terutama saat Ramadhan dan Lebaran sebab harga kebutuhan pokok naik.


Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

3 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan aturan pemotongan upah buruh 25 persen.


Serikat Buruh Ingatkan 51,6 Persen Pekerja Terkena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji

6 jam lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Serikat Buruh Ingatkan 51,6 Persen Pekerja Terkena Pemotongan Upah Sebelum Aturan Pangkas Gaji

Koordinator aliansi serikat buruh, Dialog Sosial Sektoral (DSS), Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan 51,6 persen buruh sudah mengalami pemotongan upah sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit.


Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

17 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

Penerbitan izin pemotongan 25 persen upah buruh oleh Menaker dianggap telah melegalisasi penurunan kesejahteraan buruh, mengapa?


Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

19 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

20 jam lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

1 hari lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Aturan izin pemotongan gaji buruh 25 persen akan digugat buruh pekan ini. Berikut alasannya.


Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

1 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Tuntutan buruh lainnya yaitu, segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, seperti RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh pekan ini.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh.


Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen, Partai Buruh: Jahat Sekali Kebijakan Ini, Lebih Jahat dari Rentenir

2 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen, Partai Buruh: Jahat Sekali Kebijakan Ini, Lebih Jahat dari Rentenir

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara soal izin pemotongan upah buruh oleh perusahaan di industri padat karya hingga 25 persen. Izin tersebut dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan Kamis, 16 Maret 2023.