Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cetak Sawah Baru, Mentan: Kami Belajar Kesalahan Era Soeharto

Reporter

image-gnews
Persawahan di desa-desa Lembah Sembalun seperti porselen yang ditata. Foto: Ujang Kurdiawan
Persawahan di desa-desa Lembah Sembalun seperti porselen yang ditata. Foto: Ujang Kurdiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menjanjikan pencetakan sawah baru di Kalimantan Tengah, tak akan mengulang kegagalan seperti pada era Soeharto tahun 1990-an.

Sawah baru ini akan dicetak di eks proyek lahan gambut sejuta hektar era orde baru yang notabene mencatat kegagalan dan merusak lingkungan. “Belajar dari kegagalan yang lalu, kita kurang petani di situ. Jadi setelah selesai serbuan tanam, satu musim ditinggalkan petani dan lahan jadi tertinggal waktu itu,” ujar Syahrul via telekonferensi, Rabu, 13 Mei 2020.

Untuk proyek kali ini, Syahrul berjanji akan melakukan persiapan matang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas transmigrasi. Untuk tahap awal, Kementerian Pertanian akan berfokus menggarap 164 ribu hektare lahan gambut yang sudah tersedia. Untuk 1 hektar lahan, dibutuhkan minimal 2-3 orang. “Kalau hampir 200 ribu hektar berarti 300 ribu orang petani harus dimukimkan di sana,” ujar Syahrul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah berencana membuka sawah baru seluas 900 ribu hektare di lahan basah dan gambut di Kalimantan Tengah. Tujuannya, guna mencegah ancaman krisis pangan.

Dalam tiga pekan ini, pemerintah akan melakukan kajian lingkungan hidup, mencakup; strategi dan review inventarisasi penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta potensi tenaga kerja di lokasi tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyebab Produksi Padi Indonesia Menurun Menurut Menteri Amran Sulaiman

2 hari lalu

Petani menjemur padi beras merah saat masa panen raya di Desa Jatiluwih, Tabanan, Bali. Selasa 18 Juni 2024. Tradisi panen padi beras merah yang digelar setiap bulan Juni tersebut menjadi daya tarik pariwisata di kawasan objek wisata yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Penyebab Produksi Padi Indonesia Menurun Menurut Menteri Amran Sulaiman

Kata Mentan Amran Sulaiman Soal Produksi Padi yang Menurun


Kebakaran Hutan, Sumsel Siagakan 5 Helikopter dan Hampir 1.000 Personel

5 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops OKI dan Daops Lahat melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa, 7 November 2023. Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera menerjunkan 60 orang petugas Manggala Agni dari Daops OKI, Banyuasin, Lahan dan Muba untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut yang terbakar sejak 30 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kebakaran Hutan, Sumsel Siagakan 5 Helikopter dan Hampir 1.000 Personel

BPBD Sumatera Selatan sebelumnya ajukan 10 helikopter untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan tahun ini.


Terkini: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, BI-Bank of Korea Kerja Sama QRIS Segera Bisa Dipakai di Korsel

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Terkini: Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, BI-Bank of Korea Kerja Sama QRIS Segera Bisa Dipakai di Korsel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal akan mulai bekerja paling cepat Selasa, 23 Juli


Manggis Saburai dan Damar Mata Kucing, 2 Komoditas Indikasi Geografis Lampung Potensi Ekspor

7 hari lalu

Kemenkumham Lampung menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan Drafting Indikasi Geografis Tahun 2024 di Bandar Lampung, Juli 2024  Foto: dokumen Kemenkumham Lampung
Manggis Saburai dan Damar Mata Kucing, 2 Komoditas Indikasi Geografis Lampung Potensi Ekspor

Kakanwil Kemenkumham Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan potensi ekspor ke luar negeri menjadi peluang getah damar merambah pasar dunia.


Kontrak Habis Juli, Pupuk Indonesia Pastikan Tetap akan Salurkan Pupuk Subsidi ke Petani

9 hari lalu

Kontrak Habis Juli, Pupuk Indonesia Pastikan Tetap akan Salurkan Pupuk Subsidi ke Petani

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi memastikan akan tetap akan menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani meski kontrak pertama selesai Juli.


Menengok Dua Hal yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Memvonis SYL

13 hari lalu

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Menengok Dua Hal yang Menjadi Pertimbangan Hakim dalam Memvonis SYL

SYL dinyatakan terbukti meyakinkan menurut hukum telah melakukan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.


Hakim Ringankan Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 10 Tahun Penjara karena Alasan Ini

15 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menyebut SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Ringankan Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 10 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara, salah satu pertimbangan hakim adalah usia lanjut.


Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

24 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo mengatakan beri uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri terbagi dua kali, Rp 500 miliar dan Rp 800 miliar.


Terpopuler Bisnis: Target Mentan untuk Setop Impor Kambing, Sritex Blak-blakan Kondisi Perusahaan hingga Profil Haji Isam

26 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2024
Terpopuler Bisnis: Target Mentan untuk Setop Impor Kambing, Sritex Blak-blakan Kondisi Perusahaan hingga Profil Haji Isam

Mentan Amran Sulaiman menargetkan bisa mencetak peternak kambing di seluruh Indonesia untuk menyetop impor kambing.


Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

26 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?