TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah untuk RUU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR-RI Puan Maharani menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa 12 Mei 2020.
Pertanyaan Puan itu disambut dengan persetujuan para anggota fraksi partai di parlemen. "Setuju, setuju, setuju," saut peserta Rapat Paripurna.
Sebelumnya pada putusan pembicaraan tingkat 1, mayoritas sikap fraksi telah menyetujui beleid itu bisa segera disahkan menjadi undang- undang. Hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan penolakan terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Adapun dalam rapat paripurna siang ini dihadiri 296 anggota dewan, dengan rincian 255 mengikuti secara virtual dan 41 orang hadir secara fisik. Dengan demikian kuota forum (kuorum) pun tercapai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili Presiden Joko Widodo atau Jokowi di rapat tersebut menyatakan rasa terima kasih kepada anggota legisatif yang telah memuluskan Perpu ini menjadi undang-undang."Pemerintah menyampaikan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPR atas persetujuan ini," ujarnya.