TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen maskapai penerbangan Lion Air Group memastikan akan melakukan penyesuaian terminal untuk penerbangan domestik dan internasional pada pembukaan operasional mulai 10 Mei 2020 nanti. Langkah itu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai pengelola bandara.
"Terhitung mulai pengoperasian kembali hingga pemberitahuan lebih lanjut, penyesuaian terminal keberangkatan penerbangan domestik Lion Air dari Terminal 1A pindah ke Terminal 2E," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala, Jumat, 8 Mei 2020.
Begitu juga dengan penerbangan domestik Batik Air, yang semula berada di Bandara Halim Perdanakusuma, kini dipindahkan ke Terminal 2E. Musababnya, berdasarkan aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020, bandara yang akan dibuka di wilayah PSBB Jabodetabek hanya Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sedangkan penerbangan internasional Lion Air, Batik Air, Malindo Air, dan Thai Lion Air yang semula berada di Terminal 2F akan dipindahkan ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Adapun untuk penerbangan di kota atau distrik lainnya, Danang memastikan Lion Air Group akan tetap beroperasi sesuai dengan operasional di masing-masing bandara.
Dalam pengoperasiannya 10 Mei nanti, Lion Air Group telah mempersiapkan semua armadanya. Di antaranya Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500, dan ATR 72-600.
Adapun penerbangan tersebut berlaku untuk penumpang dengan kepentingan non-mudik. Sesuai dengan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang diizinkan bepergian di masa pelarangan mudik adalah pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian, Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Danang mengatakan penumpang dapat membeli tiket pesawat di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Pembelian juga dapat dilakukan melalui layanan kontak pelanggan, laman resmi maskapai, serta aplikasi perangkat ponsel Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.
"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," tutur Danang.
Lion Air Group memastikan maskapai akan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Maskapai, tutur Danang, dipersiapkan secara menyeluruh.
Beberapa ketentuan yang diterapkan antara lain adanya pengecekan suhu badan, penyediaan sanitizer, penggunaan sarung tangan, dan penggunaan masker. Manajemen juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan juga.
Maskapai selanjutnya menerapkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. Untuk tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, kursi di tengah, yaitu B dan E, tidak dipergunakan.
Dengan begitu, penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong saja. Sementara itu, untuk tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, perusahaan bakal mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR